Umar Patek Bebas Bersyarat
- AP Photo/Tatan Syuflana
VIVA Nasional – Sudah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui program pembebasan bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022.
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), maka yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Menurut Rika, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Dikatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).