KPK Tangkap Bupati Bangkalan Jawa Timur

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat acara Antikorupsi oleh KPK
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan lelang jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya, Bangkalan, Jawa Timur.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penangkapan terhadap Bupati Bangkalan itu dilakukan usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim). 

“Betul, Hari ini (7 Desember 2022) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu 7 November 2022.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Ali menjelaskan, para tersangka itu akan segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ali menambahkan, terkait perkembangan kasus ini, nantinya akan segera disampaikan.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim penyidik KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Melansir dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Latif tercatat senilai Rp 9.921.437.399. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022.

Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan, yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.

Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2016 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total kendaraannya senilai Rp 80 juta.

Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000. Kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Harta lainnya Rp 3.250.000.000. Jadi total hartanya senilai Rp 9.921.437.399.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu.

Kemudian, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 14 lokasi untuk mencari bukti, terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Abdul Latif Amin Imron. Penggeledahan itu dilakukan dari tanggal 24 hingga 28 Oktober 2022. 

“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 November 2022.

Ali menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga bisa mengungkap peran dari para tersangka.

“Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci terkait dokumen dan barang elektronik seperti apa yang telah diamankan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya