Penahanan Ricky Rizal Dipindah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Ricky Rizal saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan Ricky Rizal ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. 

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya ditahan di rutan Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2022.

"Karena kami melihat antara terdakwa Kuat dengan terdakwa Ricky, kami mohon ada penetapan karena selain kita melakukan itu, kami minta untuk menetapkan pemindahan penahanan, pemisahan. Karena selama ini berada dalam satu sel," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube

Hakim menjelaskan alasan pemindahan sel kedua terdakwa bertujuan agar Ricky dan Kuat tidak saling berhubungan. Mengingat, keduanya kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

"Berdasarkan permohonan JPU maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," ujar hakim.

Sebagai informasi, Ricky Rizal  didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bripka Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ricky Rizal diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya