Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kemenkop, Massa Tolak OJK Awasi Koperasi

Unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koperasi dan UMKM
Sumber :
  • Berbagai sumber

VIVA Nasional – Ribuan massa yang tergabung di dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan menyatakan penolakannya terhadap keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Stand UMKM Event Aquabike 2024 Diserbu Masyarakat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Saudara-saudara, kita semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK!," seru Suroto salah satu orator Aksi FGKI didepan Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koperasi dan UMKM

Photo :
  • Berbagai sumber
Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Ketua FGKI, Robby Ferliansyah secara tegas meminta kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar bukan melempar tanggungjawab kepada lembaga negara lainnya.

Masuknya pasal pengawasan OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam, sebutnya dinilai sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM” ungkap Robby Ferliansyah.

Unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koperasi dan UMKM

Photo :
  • Berbagai sumber

Pasalnya, Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik, dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka” terang Robby.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya