Putri Candrawathi Telepon Sambo Sambil Nangis: Pah, Yosua Kurang Ajar
- Youtube
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo membeberkan isi percakapan dirinya dengan sang istri Putri Candrawathi pada saat di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Putri Candrawathi mengaku kepada Sambo melalui sambungan telepon bahwa dirinya telah dilecehkan Brigadir Yosua.
Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Duduk sebagai terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mencecar Sambo soal komunikasi via telepon antara dirinya dengan Putri. Komunikasi ini terjadi pada Kamis 7 Juli 2022, sehari sebelum Brigadir Yosua tewas.
Sambo menyebut komunikasi telepon dengan istrinya terjadi sekitar pukul 23.00. Sambo saat itu berada di Jakarta, sedangkan Putri di Magelang.
"Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'Pah, Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar'," ujar Sambo dalam ruang pengadilan.
Sambo saat itu heran dan bertanya-tanya merespons pengakuan Putri itu. Sambo bahkan ketika itu berinisiatif untuk langsung pergi ke Magelang demi menemui Putri. Hanya saja, ketika itu Putri melarangnya.
"Saya jemput kamu ke Magelang. (Putri respons) 'jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana.' Sudah kalau gitu, saya minta Polres untuk datang amankan kamu. 'Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua'," kata Sambo.
Ferdy Sambo mengaku ketika itu dirinya bersikeras ingin membantu Putri. Hal itu karena, sebelumnya Putri tidak pernah menghubunginya saat sedang menangis. Sambo kemudian berpesan ke Putri untuk menghubunginya jika terjadi apa-apa.
Sambo mengaku sempat ngotot untuk membantu istrinya. Sebab, kata dia, Putri tidak pernah menangis seperti saat teleponan itu.
"Sehingga saya sampaikan, saya tetap ngotot untuk bisa membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis tidak pernah seperti itu Yang Mulia," jelasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.