Benny Ali: Sambo Akui Bikin Prank dan Sadar Buat Banyak Polisi Menderita
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali menyebut Ferdy Sambo telah menyadari perbuatannya yang membuat banyak personel kepolisian menderita. Pengakuan Sambo itu karena rekayasa skenario yang disusun terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Benny Ali menyampaikan demikian saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022 kali ini yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Benny mengatakan, dirinya dan Sambo sempat bertemu langsung saat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob. Keduanya bertemu saat sedang olahraga.
Saat itu, Benny mengatakan Sambo tega karena skenario fiktifnya yang membuat banyak polisi terlibat terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dia meminta Sambo untuk bertanggung jawab atas ulahnya itu.
Sambo saat itu meminta maaf ke Benny. Kata dia, Sambo mengakui ulahnya telah membuat banyak polisi ikut terseret.
"Akhirnya, dia bilang 'nanti saya jelaskan, bahwa abang dan lain-lain itu tidak bersalah. Semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membawa adik-adik semua," ujar Benny di ruang pengadilan.
"Saat itu dia (Sambo) tahu kalau dia salah. Saat itu dia tahu sudah membuat kita menderita. Kasihan, ada adik-adik yang Adhi Makayasa yang tidak tahu sama sekali," tutur Benny.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sambo juga didakwa melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.