Respons KSP Soal Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar yang Kritik KUHP
- Twitter @yusuf_dumdum
VIVA Nasional – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani angkat bicara mengenai pelaku bom bunuh diri yang meninggalkan pesan mengenai penolakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut Jaleswari, adanya KUHP telah melalui mekanisme yang demokratis.
Jaleswaro mengatakan, apabila ada pihak yang tak setuju dengan disahkannya UU KUHP ini, maka Pemerintah menyediakan jalur untuk menyuarakan keberatannya. Masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan," kata Jaleswari dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.
Lebih lanjut Jaleswari menyampaikan Polri segera mengusut tuntas jejaring pelaku. Dia mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi mengenai tindakan aksi teror dalam bentuk apapun dan motif apapun yang mendasarinya.
Jaleswari menegaskan, pemerintah terus memantau jejaring kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan organisasi teroris.
"Sehingga bagi mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri seperti ini tidak akan lolos dari proses hukum," ujarnya
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah akan menanggung biaya korban baik itu dari pihak polisi ataupun dari masyarakat yang terluka dan segera memperbaiki kantor polisi yang rusak. "Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal," ujar Jaleswari.
Diberitakan sebelumnya, Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun diduga milik pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ditemukan.
Dalam motor berkelir biru itu, nampak ada secarik kertas tertempel pada bagian depan motor. Usut punya usut, pada secarik kertas itu nampak ada tulisan. Bunyinya soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"KUHP = HUKUM Syirik/Kafir Perangi para penegak Hukum Setan QS 9:29,” demikian bunyi secarik kertas tersebut, seperti dikutip, Rabu 7 Desember 2022