Ismail Bolong Klaim Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Ismail Bolong menegaskan dirinya hanya mengenal Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai salah satu petinggi Polri. Ia pun menegaskan tidak pernah bertemu dengan jenderal bintang tiga tersebut.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Hal itu disampaikan mantan anggota Polres Samarinda itu kepada salah satu pengacaranya, Johanes Tobing.

"Beliau (Ismail Bolong) menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini, sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, Pak IB  itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Jadi tolong dicatat ya," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Kata Johanes, kliennya itu menyampaikan hanya mengenal Komjen Agus sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim Polri. Ismail Bolong pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan dan memberikan sesuatu kepada pihak lain, termasuk Komjen Agus. 

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia
Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Padahal, sebelumnya, Ismail Bolong sempat mengaku memberikan uang miliaran rupiah ke Komjen Agus terkait dengan perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Kenal karena kenal sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim. Tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan suatu bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah," ungkapnya.

"Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya,tolong disampaikan ini menyangkut nama baik orang. Jadi bahwa Pak IB menyampaikan sungguh-sungguh tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun," tegas Johanes. 

Sebelumnya diberitakan,  Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi.

"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai perizinan tambang ilegal.

"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya. 

Ismail Bolong viral usai mengunggah sebuah video di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya