Benny Ali Akui Tak Periksa Sambo karena Atasannya, Jaksa: Itu Lah Kenapa Bapak Didemosi

Brigjen Benny Ali
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan Karo Provos Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali terkait alasan dirinya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Provos Polri. 

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Jaksa menilai perlakuan Benny ke Ferdy Sambo berbeda dengan perlakuannya ke Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hal tersebut diungkap Benny Ali saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu 7 Desember 2022. Duduk sebagai terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Benny menceritakan awal mula dirinya datang ke TKP pembunuhan Yosua di rumah dinas Sambo, Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022. Benny mendapat keterangan dari Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Brigjen Benny Ali

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Keterangan yang didapatkan Benny dari mereka adalah keterangan yang masih skenario Sambo yakni adanya tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

Jaksa bertanya kepada Benny, apakah Benny memeriksa Ferdy Sambo dan Putri di Provos atau tidak. Benny menjawab tidak memeriksa keduanya di Provos.

"Karena ini kan di tempat, tugas saudara pengamanan personel, karena ini kejadiannya pelakunya polisi, dan di rumah polisi, saksinya sipil dan ada polisi, kenapa saudara nggak berlakukan FS dengan mereka bertiga, termasuk Putri?" tanya jaksa.

Benny beralasan karena Sambo dan Putri itu orang yang baik. Dia juga mengatakan saat itu dia berempati dengan Sambo.

"Saat itu pak FS sudah saya tanya juga, Ibu Putri sudah saya tanya juga, yang ada dalam pikiran kita saat itu Pak FS sama Bu Putri itu kan orang baik," kata Benny.

Benny mengaku hanya sempat berbincang dengan Sambo, tapi tidak menginterogasinya di ruang Provos.

"Nggak (diperiksa di Provos), tapi beliau menyatakan percuma saya bintang 2 kalau keluarga saya dilecehkan, saya nggak bisa menjaga. Pokoknya saat itu kita semua empati, kasian," katanya.

Jaksa terus mencecar Benny mengapa tindakannya berbeda ketika menghadapi Sambo. Benny pun mengakui perbedaan tindakan itu dikarenakan Sambo atasannya. "Perlakuannya harus sama mestinya, betul?" tanya jaksa.

"Mungkin saat itu saya pikir," kata Benny.

"Karena pimpinan saudara kan?" potong jaksa.

"Iya, siap," dijawab Benny.

"Gitu aja, Pak, langsung, namanya pimpinan sudah sampaikan seperti itu, ikut aja, itulah kenapa Bapak didemosi," kata jaksa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya