Tahan Tangis Acay Curhat ke Hakim Diseret Jadi 'Tumbal' Sambo di Kasus Brigadir J

Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil sejumlah anggota Polri untuk menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu saksi yang hadir yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Dia merupakan mantan anak buah Sambo saat Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri dan juga Kepala Satgasus Merah Putih.

Hakim sempat menanyakan bagaimana perasaan Acay setelah dicopot dari jabatannya dan didemosi selama lima tahun. Acay pun menjawab dengan menahan tangis dan penuh haru.

Mantan Kanit Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Kecewa yang mulia. Selama pak Ferdy Sambo menjadi atasan saya tidak pernah ada yang aneh-aneh dari beliau. Beliau juga saya yakin mengajarkan yang baik kepada jajaran. Tapi kenapa, beliau tidak menceritakan yang sebenar-benarnya. Karena menurut saya ini perkara mudah,"

Namun yang menjadi korban mulai dari Jenderal Benny, Jenderal Hendra, sampai kebawah sampai ke saya samapi ke junior saya Arsyad kena demosi juga yang mulia. Kita semua baik, tidak ada satupun keinginan untuk yang menghalangi dan merusak. Tapi apa daya yang mulia, yang merintah Kadiv Propam aktif, kami bisa apa yang mulia," ucap Acay.

Mantan Kanit Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Minta maaf

Mendengar pernyataan Acay, Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi pun akhirnya meminta maaf.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Meski demikian, Ferdy Sambo menyatakan, bahwa dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memberi sanksi etik kepada puluhan anggota Polri. 

Namun, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Sambo. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam permintaan itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah berbicara kepada Kapolri bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas apa yang telah dilakukan. 

"Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu, saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," tukas Sambo.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan
Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024