Ismail Bolong Tak Keluar dengan Pengacara, Sudah Jadi Tersangka?

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional - Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sejauh ini, Ismail masih jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

Pantauan VIVA, Ismail tiba di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu, pengacara Ismail, Johanes Tobing nampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada Rabu dini hari, 7 Desember 2022 pukul 00.39 WIB. 

Saat itu, Johanes nampak keluar seorang diri tanpa mendampingi Ismail Bolong. 

"Masih pemeriksaan ya," kata Johanes Tobing saat dicecar wartawan apakah Ismail Bolong sudah ditahan atau tidak di Bareskrim Polri, Rabu, 7 Desember 2022 dini hari.

Saat ditanya mengenai status hukum Ismail, Johanes enggan berbicara lebih jauh. Ia menyebut akan mengungkap hal tersebut sesegera mungkin kepada awak media.

"(Untuk status sebagai saksi atau tersangka?) besok  (hari ini) ya kita ngobrol bareng," jelasnya.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Sebelumnya, Ismail dikabarkan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ismail Bolong itu berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal yang ada di wilayah Kalimantan Timur. 

Berdasarkan sumber yang diterima, Ismail Bolong disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, Ismail tak datang sendiri, melainkan didampingi seorang pengacara. 

Meski demikian, kedatangan Ismail Bolong tak terpantau awak media. Dari informasi, Ismail masuk ke gedung Bareskrim Polri melalui basement parkir mobil. 

Dari basement itu, Ismail langsung naik lift ke ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ismail tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Pada panggilan kedua, dia mengaku tak dapat hadir karena stres akibat berita tambang ilegal yang semakin viral.

Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan sudah selesai lakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat 2 Desember 2022.

Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Adapun video Ismail sempat viral di media sosial. Awalnya, Ismail mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya diduga sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Dikenal Gesit Gasak Motor di Parkiran Minimarket, Kentung Si Maling Gendut Dicokok Polisi

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar. Lalu,Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp19 Juta

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," ujar Ismail.

Tak lama kemudian, Ismail juga membuat video klarifikasi yang berisikan permintaan maaf ke Kabareskrim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Status Yasonna Laoly saat ini masih sebagai saksi berbeda dengan Donny Tri yang sudah tersangka.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025