Soal Jenderal Polisi Angkatan 87 Informan Kamaruddin, Ferdy Sambo: Tak Bisa Dibuktikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo buka suara terkait pernyataan pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal mendapat informasi dari Jenderal Intel Polisi angkatan 87.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu mengatakan informasi yang diterima oleh Kamaruddin itu tidak bisa dibuktikan. Padahal, kata Sambo, Kamaruddin sudah diberikan kesempatan bersaksi dalam persidangan.
"Gini dia sudah dikasih kesempatan bersaksi, di persidangan. Kalau dia mendapat informasi seperti itu tidak bisa dibuktikan," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Menurut mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu, pengakuan Kamaruddin soal informan tersebut merupakan hal - hal di luar ranah persidangan. Dia juga mengatakan pernyataan Kamaruddin itu tidak benar.
"Sekarang dia menyampaikan hal hal diluar persidangan yang tidak benar menurut saya, begitu ya," kata Sambo.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya mengungkapkan sosok informan yang mengungkapkan seputar kepolisian dan borok mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.