Merasa Kena Prank Ferdy Sambo, Benny Ali: yang Paling Menderita Istri Saya

Mantan Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan akan hukuman patsus yang dialaminya. Karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Ia mengatakan, beban terberatnya ada pada anak, istri hingga keluarganya karena kasus tersebut. Curhatan Benny Ali tersebut dikatakan saat dirinya bersaksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya hakim menanyakan berapa lama Benny Ali mendapatkan patsus lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs. Kemudian, Benny mengatakan bahwa dirinya hanya mendapatkan patsus selama 30 hari.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Ia juga menjelaskan sanksi yang diterima karena kasus tersebut itu hanya di demosi selama satu tahun lamanya.

"(Hukuman) Demosi satu tahun, patsus 30 hari," ujar Benny di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Kemudian, Benny pun menjelaskan awal mula dirinya terlibat kasus itu hingga di patsuskan oleh anggota timsus.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Benny mengatakan bahwa tepat pada tanggal 8 Juli 2022, ia diminta oleh timsus untuk menunjukan CCTV yang berada di lokasi. Kemudian setelah menunjukkan sejumlah CCTV, timsus langsung memilih untuk mempatsuskan dirinya.

"Jadi pada tanggal 8 itu, saya dipanggil oleh timsus, menanyakan menunjukan CCTV. CCTV itu ini nih, saya kira itu tidak ada suara dan isinya apapun semua berikan keterangan, selanjutnya saya langsung di patsus," kata Benny

Lantas, setelah dirinya di patsus oleh timsus, Benny baru menyadari bahwa dirinya sejak dipatsus belum pernah dimintai keterangan apapun soal tragedi berdarah itu. Ia hanya menyebutkan bahwa dirinya diperiksa setelah berada di patsus.

"(Sebelum patsus) Waktu itu belum diperiksa. (Sesudah patsus) iya (diperiksa)," ucap dia.

Setelah itu, akhirnya Benny merasa dirinya telah dibohongi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. Kendati, Majelis Hakim langsung bertanya kepada Benny Ali terkait perasaannya setelah tahu bahwa dirinya di prank Sambo.

Benny mengatakan bahwa dirinya merasa sedih. Namun, katanya, sang istri lah yang paling merasa menderita. "Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya," ucap Benny.

Lantas, Benny menjelaskan bahwa setiap ia hendak menjalani proses sidang, sang istri selalu merasa sedih hingga syok. Singkat cerita, Benny juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa keberatan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, sejauh kasus ini bergulir yang paling menderita adalah keluarganya.

Eks Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Ya mungkin kalau saudara masih tidak seberapa. Karena saudara tidak di PTDH, dan saudara sudah mendapatkan bintang 1," kata Hakim.

"Bukan masalah itu yang mulia, saya ini punya keluarga, punya anak. Bisa dibayangkan yang mulia, bila kejadiannya yang saya alami ini termasuk rekan saya semua ini, ya hanya menderita," ucap Benny kepada Hakim.

"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsusnya, beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," tukas Benny.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kombes Pol Budhi Herdi, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri diangkat menjadi Karowatpers SSDM Polri.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024