Brigjen Benny Ali: Kalau Tahu Rekayasa, Saya Sendiri yang Tangkap Sambo
- Youtube
VIVA Nasional – Eks Karo Provos Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali mengaku akan menangkap Ferdy Sambo jika dari awal dirinya mengetahui skenario yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Pengakuan itu disampaikan Benny Ali bersaksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Benny Ali soal alasan dirinya datang ke rumah dinas Sambo saat penembakan Yosua terjadi. Benny menyebut kedatangannya sudah sesuai prosedur.
"Jadi sebenarnya Provos itu tugasnya apa?," tanya Jaksa kepada Benny Ali.
"Provos ini sebagai pembantu pimpinan dalam penegakan disiplin di lingkungan Mabes Polri. Jadi di Perkap 6 tahun 2017 salah satu tugas pokok saya melakukan pengamanan VVIP yaitu pimpinan, pejabat utama dan keluarga. Jadi saya hadir di sana dalam rangka mengamankan VVIP," jawab Benny.
Jaksa kembali bertanya kepada Benny soal pandangannya sebagai seorang mantan Karo Provos terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Benny mengaku tidak mengetahui sama sekali skenario yang telah disusun Ferdy Sambo.
"Mungkin kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 kami datang jam 6. Kami nggak tahu itu rekayasa," jelas Benny.
Benny mengatakan jika dari awal dirinya mengetahui skenario Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir Yosua, dia akan menangkap langsung Ferdy Sambo pada saat itu.
"Seandainya kita tahu (ada rekayasa), seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ucap Benny.
"Itu kan setelah bapak tahu," ucap Jaksa.
"Iya setelah kita tahu," jawab Benny.
"Pak Benny sendiri yang tangkap?," tanya Jaksa lagi.
"Iya," jawab Benny.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.