Ferdy Sambo Tuduh Brigadir J Perkosa Istrinya, Pengacara: Tak Ada Saksi

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA Nasional - Tim Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Yosua menyebut jika pernyataan Terdakwa Ferdy Sambo soal motif pemerkosaan dibalik pembunuhan mantan ajudannya terlalu dini atau prematur.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Tuduhan Prematur

"Mengenai FS mengatakan bahwa tidak ada perselingkuhan, yang benar itu adalah pemerkosaan saya pikir itu tuduhan yang prematur ya," kata Tim Penasihat Hukum, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 6 Desember 2022.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Klaim Sepihak

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Alasan prematur itu dilayangkan Martin, lantaran soal motif pemerkosaan mengacu dalam dakwaan jika hal tersebut dinilai klaim sepihak dan belum pasti kebenarannya.

"Tidak ada saksi yang mengatakan atau mendukung klaim sepihak tersebut dan ketiga dalam hal ini Putri Candrawathi tuh posisinya bukan sebagai korban. Tetapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar," kata Martin.

"Kan dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan yang mereka sampaikan di Polres Jaksel sudah gugur. Lalu setelah gugur, mereka memindahkan locus dan tempus itu hak mereka tapi itu tidak diakomodir," sambungnya.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sambo Punya Hak Ingkar

Martin pun enggan menanggapi pernyataan dari Ferdy Sambo soal motif tersebut dan akan menunggu kebenaran yang diuji oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Dia punya hak ingkar jadi sah-sah aja kalau dia mau berbohong dan nanti biar diuji di depan persidangan," kata dia.

Tuduh Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan tindak pelecehan seksual kepada sang istri yaitu Putri Candrawathi. Tindakan pelecehan tersebut yaitu Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • Facebook Roslin Emika

Ferdy Sambo juga menyinggung soal kesaksian Bharada E yang menyebut melihat sosok perempuan yang menangis keluar dari rumah pribadi di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Enggak ada (perempuan yang menangis keluar dari rumah di Jalan Bangka). Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang keterangan dia (Bharada E)," kata Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya