Aktivis HAM Luar Negeri, PBB hingga HRW Ikut Kritisi Pengesahan RKUHP
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak haya menarik perhatian media dan masyarakat Indonesia saja, beberapa aktivis hak asasi manusia atau HAM internasional juga ikut mengkritik RKUHP tersebut yang akan disahkan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Salah satu lembaga HAM Internasional Human Right Watch atau HRW, memberikan pendapatnya mengenai pengesahan RKUHP Indonesia. Bahkan, pihak mereka menuturkan bahwa ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi dan dinilai menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
"Kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia.”, tulis HRW melalui Twitternya, dilansir Selasa, 6 Desember 2022.
"Indonesia diperkirakan akan mengkriminalisasi seks di luar nikah, yang dapat dihukum hingga satu tahun penjara, dan melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia individu" lanjut tweet tersebut.
Ternyata tak hanya dari pihak HRW saja yang mengritik RKUHP tersebut, namun juga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB ikut mengkritisi. Para pakar HAM PBB mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali RKUHP yang dinilai mengundang polemik itu dan jangan tergesa-gesa.
"Para Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang berarti kemunduran serius untuk hak asasi manusia dengan menghukum pelaku seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ, dan minoritas lainnya," tulis akun UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.
Selain itu, Badan PBB lainnya, yaitu Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, juga turut melayangkan kritik serupa, menilai RKUHP baru hanya akan mengikis kebebasan masyarakat di Indonesia.
"Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM," tweet Voule melalui Twitter.
RKUHP disahkan menjadi UU oleh DPR pada siang ini. KUHP baru itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan akan berlaku efektif pada 2025. "Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR Senayan, Selasa, 6 Desember 2022.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.