Sebelum Berangkat ke Jambi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lagi Ikut Lomba Mancing
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, mengatakan mendapat perintah untuk berangkat ke keluarga Yosua di Jambi saat berada di kolam pemancingan.
Agus hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Agus sedikit bercerita pada 10 Agustus 2022 Hendra Kurniawan mengadakan lomba mancing. Agus pun pergi menuju ke kolam pancing sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian Hendra menyusul pada pukul 19.00 WIB.
"Pada saat itulah beliau menyampaikan ‘Gus, persiapan besok berangkat ke Jambi. Tolong hubungi Pak Santo sama penyidik Jaksel’. Waktu itu saya hubungi Pak Santo. Untuk penyidik saya hubunginya Pak Rifaizal Samual karena yang ada nomor hp beliau," kata Agus Nurpatria.
Santo yang dimaksud Agus adalah mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris. Adapun Ajun Komisaris Rifaizal Samual merupakan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Agus mengatakan ada surat perintah dan Berita Acara perjalanan kembali Jambi pada 11 Juli 2022. Mereka yang terbang ke Jambi menggunakan jet pribadi adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto Haris, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.
Agus mengatakan mereka berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi yang ramai dibicarakan. Namun ia tidak mengetahui siapa yang mempersiapkan karena dia hanya datang ke terminal.
Di Jambi, Agus menceritakan saat itu rombongan bertemu keluarga Brigadir J di Jambi. Hendra Kurniawan, kata Agus, menyampaikan kronologi peristiwa. Dia juga tidak setuju dengan berita viral yang menyudutkan Hendra Kurniawan saat bertemu keluarga.
"Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra saya tidak setuju," kata Agus.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.