Bareskrim Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Penipuan Net89, Diduga Kabur ke Luar Negeri

Kasubdit II Dirtipiddeksus Kombes Chandra Sukma
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus penipuan robot trading Net89. Penerbitan red notice itu dilakukan karena diduga dua tersangka tersebut kabur ke luar negeri.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan dua tersangka yang masuk red notice yakni Lauw Swan Hie Samuel (LS) dan Andreas Andreyanto (AA).

"Tersangka yang lain ada di Indonesia. Sementara dua tersangka yang buron atas nama AA dan LS. Sudah (diterbitkan red notice)," ungkap Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Desember 2022.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Chandra menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus robot trading Net89. Sebab, saat ini penyidik masih fokus dalam penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Meski belum melakukan penahanan, Chandra memastikan para tersangka yang berada di Indonesia telah dicekal ke luar negeri.  "Kita maksimalkan aset tracing para tersangka. Kemudian, para tersangka juga sudah kita cekal semua," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Aset tersebut berupa gedung milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta sejumlah aset milik tersangka Net89 David (D). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset yang telah dilakukan penyitaan adalah berupa satu gedung serta satu kantor milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia Net89. 

"Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net 89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI net 89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI net 89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," ujar Ramadhan dalam keterangannya pada Kamis 24 November 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka David (D). Adapun aset yang dilakukan penyitaan salah satunya berupa uang tunai hingga jam tangan merek Rolex. 

"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta. Kedua menyita satu mobil senilai Rp270 juta," ucap Ramadhan. 

"Ketiga 1unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit handphone," sambungnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus robot trading Net89 ini. Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI.  Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.

"Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA," bebernya.

Terakhir, ada ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.

Satu dari delapan tersangka yakni Hanny Suteja alias HS meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada Minggu, 30 Oktober 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya