Napoleon, Prasetijo hingga Teddy Minahasa Belum Disidang Etik, Kompolnas Tanya Irjen Syahar
- ANTARA
VIVA Nasional – Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menyebut pihaknya bakal bersurat pada Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Syahar Diantono guna menanyakan belum dilakukannya sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo hingga Bharada E (Richard Elizier).
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," ucap Poengky kepada wartawan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Poengky mengatakan, Kompolnas mengirim surat kepada Kadiv Propam Polri untuk menanyakan kenapa belum dilakukan sidang etik terhadap Napoleon Bonaparte, Prasetijo dan Teddy Minahasa. Padahal, kata dia, ini sebenarnya tugas Polri untuk menyampaikan secara transparan ke publik.Â
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujar dia..
Jadi, lanjut Poengky, Kompolnas tak bisa menjawab secara pasti kapan sidang kode etik terhadap Napoleon, Teddy Minahasa, Brigjen Prasetijo hingga Bharada E akan digelar oleh Polri. Karena, hanya Polri yang bisa menjawab hal tersebut.
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," katanya.
Poengky menambahkan, untuk sidang etik Richard Elizier (Bharada E) saat ini sedang proses pidananya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemungkinan, kata dia, Koprs Bhayangkara masih menunggu proses pidananya selesai untuk Bharada E sidang etiknya.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," ujarnya lagi.
Kasus Bharada E sendiri diketahui jadi perhatian publik seperti yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Perkap 7/2022 tersebut, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri diantaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Sedangkan, untuk kasus Teddy Minahasa juga masuk Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022, yakni setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.