Momen Kuat Maruf Ketakutan Jadi Sasaran Tembak Ferdy Sambo Selanjutnya Setelah Brigadir J
- ANTARA/Aditya Pradana Putra
VIVA Nasional – Kuat Ma'ruf mengaku bahwa dirinya sempat merasakan ketakutan setelah melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Ferdy Sambo, di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 lalu.
Sebab, Kuat mengira bakal menjadi sasaran Sambo berikutnya. Lantaran melihat mantan majikannya itu tengah menengok-nengok usai Brigadir Yosua tewas.
Keterangan itu diungkap Kuat saat dirinya bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 November 2022. Dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR.
Saat itu, berawal pada saat Kuat yang melihat Ferdy Sambo tengah memaki Yosua. Kemudian, Yosua pun terlihat bingung saat dirinya dimaki oleh majikannya itu.
"Waktu itu sudah ada bapak di bawah dan sudah ada om Richard saat itu. Waktu itu seinget saya dan sependengeran saya, bapak sempat mengatakan kepada Yosua, 'Kamu kurang ajar sekali sama saya'," kata Kuat.
"Bapak lagi marah-marah gini, Yosua sempet bilang, 'Apa pak' yang saya pahami," sambungnya.
Lantas, setelah memaki Yosua, dengan lantang Ferdy Sambo langsung menyuruh Bharada E untuk menembak Yosua. Kemudian, Kuat mengatakan bahwa tubuh Yosua beberapa kali ditembak oleh Bharada E.
"Saya bergeser ke deket meja kompor, saya denger sekali itu, bapak bilang 'Hajar chad hajar chad' terus ditembak sama Richard. Deer deer nggak tahu berapa kali itu terus Yosua tengkurep di samping tangga," jelas Kuat.
Setelah itu, Ferdy Sambo langsung menengok-nengok sekitar rumah tepat Yosua tergeletak usai di eksekusi. Hal itu sontak membuat Kuat ketar-ketir.
"Jadi setelah itu Pak Sambo sempet lhiat belakang, jadi pada saat itu ketakutan," tutur Kuat.
Kemudian, Kuat pun mengira bakal jadi korban selanjutnya saat itu. Ternyata, lirikan Sambo itu merupakan aba-aba untuk menembak dinding-dinding rumah.
"Kalo saya berpikir, bapak sempet nengok-nengok begitu, pikir saya saya juga mau ditembak waktu itu. Oh ternyata bapak maju kedepan tembak-tembak tembok," ucap Kuat.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.