Masyarakat Tolak RKUHP, Mahfud MD: Masa Begitu Terus?

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dibahas di tingkat pimpinan DPR. RKUHP telah disetujui dalam tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah. Bahkan, RKUHP dikabarkan akan disahkan, Selasa, 6 Desember 2022, besok.

Ikuti Prosedur

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memilih tidak berkomentar banyak dan hanya mengikuti prosedur.

Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas saat rapat dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ndak ada respons, kita lihat saja, antisipasi. Masa begitu terus (ditolak)? Ya disahkan sudah ada prosedurnya," ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Senin, 5 Desember 2022.

Tempuh Mekanisme yang Berlaku

Kendati demikian, Mahfud menjelaskan kepada masyarakat yang terus menolak untuk menempuh hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Mahfud juga menyebut agar publik mempertanyakan hal tersebut ke anggota DPR.

"Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja. Ya (tidak ada) tanggapan, biar DPR yang menyelesaikan," katanya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM terakhir kali membahas draf RKUHP pada 24 November 2022, di saat yang sama pihak Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf tersebut ke rapat paripurna yang direncanakan pada Selasa, 6 Desember 2022, besok.

Berdasarkan data dalam situs resmi DPR, disebutkan bahwa salah satu agendanya yakni pengambilan keputusan atas RKUHP. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan informasi tersebut, dan mengatakan besar kemungkinan mengenai lembahasan RKHUP tersebut akan dibahas dirapat paripurna.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

“Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco.

Gugat ke MK

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Adapun Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan isi draf final RKUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.

"Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly

Photo :
  • Kemenkumham

Menteri asal PDIP itu menambahkan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

"Ini sudah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air, seluruh stakeholder," ujarnya.

Kendati begitu, Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," kata Yasonna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya