Masyarakat Tolak RKUHP, Mahfud MD: Masa Begitu Terus?

Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dipang DPR Soal Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dibahas di tingkat pimpinan DPR. RKUHP telah disetujui dalam tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah. Bahkan, RKUHP dikabarkan akan disahkan, Selasa, 6 Desember 2022, besok.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Ikuti Prosedur

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memilih tidak berkomentar banyak dan hanya mengikuti prosedur.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas saat rapat dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ndak ada respons, kita lihat saja, antisipasi. Masa begitu terus (ditolak)? Ya disahkan sudah ada prosedurnya," ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Senin, 5 Desember 2022.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Tempuh Mekanisme yang Berlaku

Kendati demikian, Mahfud menjelaskan kepada masyarakat yang terus menolak untuk menempuh hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Mahfud juga menyebut agar publik mempertanyakan hal tersebut ke anggota DPR.

"Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja. Ya (tidak ada) tanggapan, biar DPR yang menyelesaikan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM terakhir kali membahas draf RKUHP pada 24 November 2022, di saat yang sama pihak Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf tersebut ke rapat paripurna yang direncanakan pada Selasa, 6 Desember 2022, besok.

Berdasarkan data dalam situs resmi DPR, disebutkan bahwa salah satu agendanya yakni pengambilan keputusan atas RKUHP. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan informasi tersebut, dan mengatakan besar kemungkinan mengenai lembahasan RKHUP tersebut akan dibahas dirapat paripurna.

“Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco.

Gugat ke MK

Adapun Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan isi draf final RKUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.

"Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly

Photo :
  • Kemenkumham

Menteri asal PDIP itu menambahkan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Lebih jauh dari itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

"Ini sudah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air, seluruh stakeholder," ujarnya.

Kendati begitu, Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," kata Yasonna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya