Soal Status Hukum Ismail Bolong, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status hukum Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda yang membongkar kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dalam kasus tersebut, nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut terseret lantaran diduga menerima uang miliaran rupiah. 

Kata Sigit, status hukum terhadap Ismail Bolong akan disampaikan jika telah berhasil ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," ujar Sigit saat disinggung apakah Ismail Bolong telah menjadi tersangka kasus tambang ilegal, di Gedung Menkopolhukam, Senin, 5 Desember 2022.

Sigit mengungkap telah memerintahkan anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Kalimantan Timur untuk mencari Ismail Bolong.

"Yang jelas, Pak Dirtipidter dan timnya, kemudian Kapolda Kaltim juga sudah saya perintahkan untuk mencari dan ini sedang berjalan. Nanti progresnya segera disampaikan," pungkas Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat 2 Desember 2022.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Adapun video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporah Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melontarkan penyataan mengejutkan soal tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Tak terima disebut begitu, Komjen Agus malah serang balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. "Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.

Roman Nazarenko, DPO kasus narkotika di Bali tiba di Bandara Soetta usai kabur ke Thailand.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Pria tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus narkotika yang berhasil dibongkar di Bali.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024