Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Hakim Peringati Ricky Rizal Pasal Pencucian Uang

Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Brigadir Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim lantaran menuruti perintah Ferdy Sambo. Perintah yang dimaksud adalah memindahkan uang dari rekening atas nama Yosua.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Hal tersebut dikatakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun Ricky Rizal menjadi saksi dengan terdakwa Bharada E dan Kuat Ma'ruf. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, majelis hakim mencecar Ricky Rizal soal pencurian dana dengan cara melakukan transfer uang dari rekening atas nama Yosua. "Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ujar hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia," jawab Ricky.

Bripka Ricky Rizal Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau," kata hakim.

"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia," jawab Ricky.

Hakim kemudian menyela dan menyebut bahwa rekening itu tetap atas nama almarhum Yosua. Bahkan, dengan nada keras, hakim meminta Ricky membayangkan bergantian posisi dengan Yosua.

"Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan tidak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Benar tidak?" cecar hakim.

"Siap yang mulia," jawab Ricky.

"Kalau saudara dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Benar tidak?" tegas hakim.

"Siap yang mulia," jawab Ricky.

"Saudara lakukan juga kan?" cecar hakim.

"Siap. Ya itu tadi yang mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," kata Ricky.

"Makanya saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" cecar hakim.

"Atas nama Yosua," ucap Ricky.

"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" ucap hakim.

"Siap yang mulia," jawab Ricky.

"Tahu UU Pasal pencucian uang?" tanya hakim.

"Tidak begitu paham," singkat Ricky.

"Ya sudah," pungkas hakim.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Satu fakta baru kembali terungkap dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Disebutkan, uang yang ada di rekening Brigadir Yosua berpindah sebanyak Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Hal itu diungkapkan seorang karyawan bank bernama Anita Amalia Dwi Agustin saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anita menjelaskan, uang Rp200 juta itu berpindah ke rekening Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.

"Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan?" tanya majelis hakim kepada Anita, Senin, 21 November 2022.

"Rekening koran," jawab Anita.

"Kapan terdakwa RR (Ricky Rizal) membuka rekening itu?" tanya hakim lagi.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet (internet) banking pemindah dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua. Itu sebesar Rp100 juta dua kali, di tanggal yang sama," tutur Anita.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP ini merujuk pada pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya