Bareskrim Maksimalkan Penyitaan Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kasus dugaan penipuan robot trading Net89 masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memaksimalkan penyitaan aset milik tujuh tersangka kasus robot trading Net89.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, penyitaan aset ini yang menjadikan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Kita masih belum melakukan penahanan karena masih memaksimalkan penyitaan aset para tersangka lebih dulu," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Kendati demikian, Chandra tidak membeberkan lebih jauh berapa total aset yang telah disita dari tujuh tersangka. Ia mengaku penyidik masih menghitung total aset hingga saat ini dan berjanji akan mengungkapkan jika semua proses telah selesai. "Masih kita hitung (aset yang disita). Nanti untuk update akan di-share ke media," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Aset tersebut berupa gedung milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta sejumlah aset milik tersangka Net89 David (D).
"Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net 89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI net 89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI net 89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka David (D). Adapun aset yang dilakukan penyitaan salah satunya berupa uang tunai hingga jam tangan merek Rolex.
"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta. Kedua menyita satu mobil senilai Rp270 juta," kata Ramadhan.
"Ketiga 1 unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit handphone," kata Ramadhan menambahkan.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus robot trading Net89 ini. Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI.
Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.
"Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA," ujarnya.
Terakhir, ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.
Satu dari delapan tersangka yakni Hanny Suteja alias HS meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada Minggu, 30 Oktober 2022.