Sempat Tolak Jadi Ajudan Sambo, Ibu PC ke Bripka Ricky Rizal: Sombong Kamu

Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku telah menjadi salah satu ajudan dari Ferdy Sambo sejak tahun 2013 ketika masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. 

Kemudian, berselang waktu dua tahun, Ferdy Sambo akhirnya dimutasi ke Polda Metro Jaya tepat pada tahun 2015. Namun, kata Bripka RR, dirinya tak ikut bersama Sambo saat itu. Sebab, dia masih bertugas di Polres Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes.

Namun demikian, majelis hakim dalam persidangan bertanya kepada Bripka RR lantaran mengapa dirinya bisa kembali menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Kemudian, Bripka Ricky Rizal pun menjelaskan bahwa pada saat itu tepatnya bulan Febuari, ia diminta untuk ikut Sambo yang kala itu telah menjabat sebagai Korspri Kapolri.

Bripka Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terus waktu di 2018 saya sempat diminta untuk ikut, waktu beliau jadi kospri Kapolri cuma waktu itu saya tidak mau karena saya pertimbangan keluarga," kata Bripka Ricky Rizal saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.

"Terus di Februari ada becandaan dari ibu menyampaikan 'kamu sombong sekali kok dulu enggak mau ikut bapak' saya jawab 'siap dulu mau ibu', 'Oh mau ya, bener ya? 'Siap mau ibu' Yaudah kamu bilang keluargamu besok, saya sampaikan bapak supaya kamu ikut terus," sambung dia.

Kemudian, Ricky pada tahun 2021 hingga 2022 itu, dirinya masih bertugas di Polres Brebes hingga pada akhirnya pada bulan Agustus 2022 lalu di Mutasi menjadi Yanma Mabes Polri.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

"Di Polres Brebes sampai 2022 bulan sekitar Agustus saya dimutasi ke Yanma Mabes," kata dia.

"Secara organik saya 2022 dimutasi ke Yanma Mabes, tapi ikut FS lagi bulan Februari 2021 tetapi hanya sebagai BKO," tutur Bripka RR.

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjalani proses persidangan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 5 Desember 2022.

Adapun agenda sidang tersebut diketahui beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut rencananya akan menjalani pemeriksaan saksi silang.

Aksi Keji HFN Bunuh Siswi SMP, Rampas Motor dan Perkosa Korban

Agenda tersebut bakal dijalani oleh Kuat Ma'ruf yang harus memberikan kesaksiannya dihadapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripkas Ricky Rizal alias Bripka RR.

"Sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30 WIB dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Nomer perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya