Pengacara Klaim Henry Surya Komitmen Kembalikan Hak Anggota KSP Indosurya
- ANTARA/Citro Atmoko
VIVA Nasional – Soesilo Aribowo, Penasihat Hukum Bos Koperasi Indosurya, Henry Surya, mengungkapkan kliennya berkomitmen untuk mengembalikan hak para anggota Koperasi Indosurya.
"Pak Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota," kata Soesilo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut Soesilo mekanisme pengembalian dengan mempidanakan kliennya justru menghambat pengembalian hak anggota. Karena itu, ia menilai PKPU jalur hukum paling efektif.
"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif," ujarnya.
Pengembalian dana anggota dapat dilakukan melalui mekanisme PKPU, dan Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.
"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," kata Soesilo.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.Â
Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Di sisi lain, Kejagung RI menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 Triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.