Dua Kali Mangkir, Mantan KSAU Dipanggil Lagi KPK di Kasus Korupsi Heli AW-101

Mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Nasional – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (purn) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

"Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 5 Desember 2022.

Ali Fikri menjelaskan, sebelumnya, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Agus Supriatna untuk hadir di pengadilan. Namun, Agus mangkir.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter AW-101 beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Ali menerangkan, surat pemanggilan terhadap Agus dikirimkan ke dua alamat rumahnya dan juga meminta bantuan pihak TNI, namun Agus tetap tidak bersikap kooperatif.

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ujarnya.

Ali menuturkan, mengenai pemanggilan hari ini pihaknya sudah berkirim surat panggilan ke kantor tim pengacara Agus. Namun, ungkap Ali, surat tersebut ditolak. "Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," kata Ali.

Diketahui, Agus Supriatna telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan Senin 21 November 2022, melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

Kemudian jaksa KPK juga kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada Senin, 28 November 2022.

Nama KSAU Marsekal Agus Supriatna terungkap dalam dakwaan Irfan Jaya Kurniawa Saleh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya