Fakta-fakta Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Soal Pj. Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian Bertemu dengan Presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA Nasional – Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf menggugat Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh Gustika ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada tanggal 28 November 2022. 

Prabowo Ketemu Empat Mata dengan Jokowi Kemudian Keluar Makan Malam di Angkringan

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Berdasarkan data yang ada dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut sampai pada tahap pemanggilan para pihak dalam gugatan tersebut.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan Cucu Bung Hatta tersebut:

Prabowo Temui Jokowi di Solo

Pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

1. Menggugat Jokowi dan Tito Karnavian 

Pramono Anung Respons Santuy Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengangkatan 88 Pj. Kepala Daerah dalam kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

Dalam perkara yang diajukan cucu Bung Hatta itu, ada dua pihak yang digugat oleh Gustika. Yang pertama adalah Presiden RI yaitu Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena. Gustika menilai keduanya tak melakukan pengangkatan jabatan Pj. Kepala Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

2. Menyebut Jokowi dan Tito berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan

Gustika menyebutkan bahwa langkah Jokowi dan Tito mengangkat 88 Pj. Kepala Daerah berpotensi masuk dalam kategori Menyalahgunakan Kekuasaan.

Dalam pokok perkaranya, Gustika menyatakan tindakan Pemerintahan mengangkat 88 Pj Kepala Daerah, berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad); 

3. Mengajukan gugatan bersama 3 temannya dan 1 organisasi nirlaba

Dalam menggugat Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri itu, Gustika tidak sendirian. Tetapi Gustika mengajukan gugatan bersama dengan tiga orang rekannya dan satu organisasi Nirlaba.

Ketiga orang rekan Gustika yang turut mengajukan gugatan tersebut yaitu Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, dan Suci Fitriah Tanjung. Satu organisasi yang ikut tergabung bersama Gustika dalam mengajukan gugatan yaitu Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

4. Meminta pengangkatan 88 Pj. Kepala Daerah dibatalkan

Pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

Dalam pokok perkaranya, Gustika dan rekan-rekannya meminta Majelis Hakim PTUN untuk membatalkan pengangkatan 88 Pj Kepala Daerah yang terdiri dari 7 orang Pj Gubernur, 16 Pj Wali Kota dan 65 Pj Bupati selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

Mereka menilai pengangkatan itu mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Gustika dkk juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya