Pengajuan Justice Collobarator AKBP Doddy Akan Ditentukan LPSK Lusa

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus peredaran sabu yang melibatkan dirinya serta Irjen Teddy Minahasa. Permohonan itu masih dikaji oleh pihak LPSK.

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

"Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah mempelajari semua berkas permohonan yang diajukan oleh AKBP Doddy. Oleh sebab itu, keputusan diterima atau tidaknya permohonan AKBP Doddy sebagai JC akan diputuskan pada Senin 5 Desember 2022 lusa.

"Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya," kata Edwin.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa seperti orang tidak sehat. Sebelumnya, pernyataan terbaru dari kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang menyebut 5 kilogram sabu masih utuh dan menjadi barang bukti di kejaksaan.

"Saya rasa Pak TM ini sering memberikan info yang tidak tepat, atau mungkin saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyernya. Karena kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan. Kan gitu," kata Adriel kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.

Adriel mengatakan saat pengacara Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukumnya, Teddy Minahasa mengakui jika meminta AKBP Doddy untuk menyisihkan lima kilogram sabu untuk menjebak satu tersangka lain yakni Linda.

Namun, saat mengganti tim kuasa hukumnya menjadi Hotman Paris, Teddy kembali membuat pengakuan yang berbeda. "Mana yang benar? Kalau saya ya Pak TM sudahlah, tobat lah, ngaku aja gitu lho. Itu maksud saya sih begitu," tuturnya.

Adriel juga mengklaim dapat membuktikan keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya.

"Mengada-adalah jelas itu, jelas mengada-ada karena saya lihat semua fakta di dalam BAP. Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan," ujar Adriel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya