Lagi, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)
VIVA Nasional – Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengungkapkan bahwa berkas penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan telah dikembalikan untuk kedua kalinya ke Polda Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Pengembalian berkas tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Desember 2022.Â
"Kami merasa tidak ada perkembangan penyidikannya. Seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19 dan berkas yang sempat diserahkan lagi oleh penyidik Polda. Seperti soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, itu belum ditambahkan," kata Anjar.Â
Anjar menuturkan, alasan Kejati mengembalikan berkas karena masih banyak poin perbaikan yang diminta, namun ternyata belum dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Dengan fakta ini Aremania berharap Kejati tetap konsisten memandang tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu adalah pembunuhan 135 nyawa bukan faktor kelalaian.
"Ternyata ada banyak P19 dari Kejati Jatim yang belum dipenuhi, karena itu dikembalikan lagi. Karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Anjar.Â
Perlu diketahui, berkas penyidikan dikembalikan pertama kali oleh Kejati kepada penyidik Polda Jatim pada 7 November 2022 lalu karena belum lengkap. Kemudian pada 21 November 2022 lalu, Kejati kembali menerima berkas penyidikan. Setelah diperiksa untuk kedua kalinya Kejati mengembalikan ke penyidik pada 1 Desember 2022 Â dengan alasan masih belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara, pada Kamis, 1 Desember 2022 kami undang tim penyidik untuk koordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman.Â
Soal petunjuk apa yang tidak dilengkapi, Kejati merahasiakan hal itu dengan alasan masuk dalam materi perkara.Â
"Setelah koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan (mengembalikan) berkas perkara ke penyidik. Kalau untuk petunjuk yang belum dipenuhi, kami belum bisa sampaikan (ke publik) karena ini masuk dalam materi perkara," kata Fathur.