RKUHP dam RUU Kesehatan Disorot, Teddy Gusnaidi: Rancangan Dibuat Bukan Simsalabim

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih jadi sorotan karena dinilai masih memuat sejumlah pasal yang dinilai krusial. Selain RKUHP, ada RUU Kesehatan Omnibus Law yang juga menuai kritik.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan dua RUU itu rencananya akan disahkan. Menurut dia, hal itu sudah jadi domain dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

Bagi Teddy, jangan merusak aturan main bernegara seperti melempar tuduhan ke pemerintah dan DPR.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Termasuk tuduhan-tuduhan yang kadang sudah keluar dari jalur, seolah-olah dua lembaga tersebut melakukan hal yang hina," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 2 Desember 2022.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa
Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Demo Pelajar Tolak RKUHP dan UU KPK Rusuh di Palmerah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengatakan dua RUU itu bukan tiba-tiba muncul. Namun, ada proses dalam memunculkan dua RUU tersebut. Ia bilang dalam persoalan ini mesti dilihat secara utuh.

"Rancangan yang dibuat juga bukan simsalabim. Tapi, sudah melakukan pendalaman sesuai dengan data yang dimiliki baik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif," jelas Teddy. 

Menurut dia, jika ada pihak yang menolak dengan melakukan unjuk rasa maka sah-sah saja selama tak lakukan hal yang melanggar. Hal itu termasuk membuat tuduhan-tuduhan yang tak substansi. "Tindakan itu pun tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia, karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia," kata Teddy.

Pun, dia menambahkan mungkin ada pihak yang merasa pasal-pasal dalam dua RUU tidak sesuai. Mereka terus melalukan protes tapi tak ada perkembangan positif.

"Sudah menyampaikan ketidaksetujuan tapi masih disahkan, maka ketika sudah menjadi UU, dapat digugat ke MK," tuturnya.

Dia bilang nanti selanjutnya MK yang memutuskan uji materiil yang digugat. Teddy hanya mengingatkan yang tak setuju bukan berarti mereka benar. Apalagi, jika hanya melihat dari sisi yang terbatas.

"Sedangkan lembaga legislatif dan eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit," sebutnya.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya