Revisi Undang-undang IKN Disorot, Terutama Jual Tanah Negara ke Asing

Desain Sekretariat Presiden di IKN Nusantara.
Sumber :
  • Dokumentasi Waskita Karya.

VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ikut menyoroti rencana revisi Undang Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI.

Tukar Poin Jadi Pohon Bantu Kurangi Emisi Karbon

Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, di mana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.  

Ketua DPD RI LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI
Sudah 2 Hari, Pertalite dan Pertamax di Wilayah IKN Kosong

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” ujar LaNyalla, Jumat 2 Desember 2022.

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan. 

Kereta Otonom Tanpa Rel IKN Mau Dikembalikan ke China, Begini Respons Menhub

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.

Jadi, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara. 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. 

Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

"Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya