Saat Hendra Kurniawan Bocorkan Jam Kerja di Propam

Brigjen Hendra Kurniawan,
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menanggapi kesaksian Wakil Kepala Detasemen C (Wakaden C) Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa terkait waktu diterbitkannya Surat Perintah (Sprin) dari Biro Paminal Propam Polri.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Surat perintah tersebut diketahui terkait penyelidikan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tangggapannya, Hendra Kurniawan mengatakan jam operasional staf Biro Paminal memang hanya sampai pukul 15.00 WIB. Namun setelahnya, tanggung jawab operasional Paminal dipegang bersama.

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu tanggung jawabnya semuanya ketika ada tugas itu melaksanakan. Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv Propam langsung," kata Hendra di dalam ruang sidang, Kamis 1 Desember 2022.

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan waktu diterbitkannya surat perintah (sprin) dari Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait dengan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Surat perintah itu ditunjukkan penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di depan saksi Radite Hernawa selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri dan majelis hakim di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu tidak ditanyakan ke dia. Tidak serta-merta kemudian itu sudah betul atau tidak, nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini, yang tanda tangani itu kita tanyakan itu, kalau enggak munculnya pendapat," kata hakim menjawab keraguan jaksa.

"Siapa yang tanda tangan di situ, nanti kita tanya. Kan dia sudah menjadi saksi," sambungnya.

Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keraguan soal waktu diterbitkannya surat perintah (sprin) penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua itu kembali dibahas jaksa dengan membandingkan jam kerja di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat. Jam kerja sampai jam berapa, karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?" tanya jaksa ke Radite. 

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore," ungkap Radite.

"Jam kerja sampai jam 3 atau jam 5? Jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim ke Radite.

Radite menjelaskan jam kerja di Biro Paminal Divisi Propam Polri termasuk pengurusan surat menyurat dimulai pukul 07.00 WIB selepas apel pagi hingga pukul 15.00 WIB. Kendati begitu, pengurusan surat tetap bisa dilakukan di luar jam tersebut terlebih jika ada arahan pimpinan. 

"Kalau sesuai aturan dari jam 7 setelah apel sampai jam 3 sore. Tapi seperti kami yang operasional tidak mungkin akan melakukan hal seperti itu," jawab Radite.

"Menerima surat sampai jam 3? Kalau lebih tidak diterima?" tanya hakim.

"Situasi pimpinan," jelas Radite.

Jaksa kemudian memperjelas kembali jawaban dari Radite terkait dengan proses surat menyurat mengenai satu peristiwa di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Tadi kamu bilang, bahwa jam administrasi sampai jam sekian bahwa seakan-akan ada surat ilegal. Dalam kebiasaan ketika terjadi peristiwa di atas jam 3 sore diperlukan berarti harus tunggu besoknya?" tanya jaksa ke Radite.

"Tidak," jawab Radite.

"Malam boleh?" tanya jaksa lagi 

"Boleh, kami sampaikan," ungkap Radite.

"Mengenai administrasi jam 3 itu kalau ada yang nyerahin surat, disuruh kembali lagi?" tanya jaksa.

"Tidak, karena kan ada piket," tutur Radite.

"Jadi artinya secara teori jam kerja administrasi jam sekian sampai jam sekian, tapi praktiknya enggak demikian?" kata jaksa kembali menegaskan.

"Iya," kata Radite.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya