5 Fakta Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Bali
- Freepik: pikisuperstar
VIVA Nasional – Seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah melakukan perbuatan asusila, memperkosa seorang juniornya yang juga merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Oknum anggota Paspampres itu bernama Mayor Inf BF. Dia merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres. Saat dikonfirmasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan informasi tersebut.
1. Aksi cabul pelaku terjadi saat pengamanan KTT G20
Mayor Inf BF telah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda selaku juniornya sendiri, yaitu Letnan Dua Caj GE.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G20 di Bali. Letda GE diperkosa di sebuah kamar hotel di Bali sekitar pertengahan November 2022 lalu.
2. Pelaku sudah dihukum
Menurut pengakuan, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, saat ini Mayor Inf BF sudah menjalani proses hukuman akibat tindakan biadabnya tersebut.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat dikonfirmasi usai melepas Satgas MTF TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis sore, 1 Desember 2022.
3. Pelaku terbukti bersalah, ditetapkan sebagai tersangka
Andika menjelaskan, bahwa pelaku sempat menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan karena korban, yaitu Letda Caj GE merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa Mayor Inf. BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polisi Militer TNI. "Sekarang sudah ditahan, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar dia.
4. Kasus diambil alih Puspom TNI
Kemudian, lanjut Jenderal Andika, kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dengan alasan pelaku adalah anggota Paspampres yang berada dibawah pembinaan Mabes TNI secara langsung.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di (Puspom) TNI," ujarnya.
5. Panglima TNI janji bakal tindak tegas dan pecat pelaku
Andika pun berjanji bakal menindak tegas prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, terlebih lagi kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut dan korbannya juga sesama TNI.
Menurut Panglima TNI, selain akan memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku terancam akan mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Jenderal Andika.
"Enggak ada, enggak ada kompromi," tambahnya.