Agus Saripul Aneh Sama Hendra Kurniawan yang Tolak Buka Peti Jenazah Brigadi J

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Anggota tim khusus Polri bernama Agus Saripul Hidayat mengatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dia lihat antara tanggal 8-12 Juli 2022 lalu.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Hal tersebut diungkap oleh Agus saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 1 Desember 2022.

Sidang lanjutan Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

Kejanggalan pertama, kata Agus, adalah peristiwa 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo baru diketahui pada malam 11 Juli. Sejak itu timnya baru melakukan peninjauan dan keesokannya, 12 Juli, ada perintah tim khusus dan inspektorat khusus untuk melakukan investigasi.

“Peristiwa yang ramai pada 11 Juli ada kejadian di Jambi, yakni Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga di Jambi untuk membuka peti jenazah,” kata Agus di dalam ruang sidang.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polri Bakal Rekrut Lulusan SMK Perikanan hingga Pertanian

Agus merasa janggal dengan peristiwa tersebut, saat itu Agus merasa janggal saat anak buah Hendra Kurniawan yang mendatangi keluarga Brigadir Yosua menolak permintaan keluarga untuk membuka peti mati.

"Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak," ujarnya.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Pemeriksaan Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, pada 12 Juli, tim Agus datang ke TKP pada malam hari dan mendapati kurangnya barang bukti, seperti proyektil peluru dan arah tembakan. Pasalnya, saat itu tim khusus melakukan olah TKP dengan anggota Laboratorium Forensik.

Kemudian Agus mengatakan dia menerima beberapa laporan yang menyatakan CCTV di rumah rusak. Kemudian timnya mengecek CCTV di pos satpam, tetapi tidak ada yang rusak.

"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP, termasuk orang-orang tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, dan apa yang dikerjakan," ucap Agus.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis 1 Desember 2022

Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik.

“Saksi 4 dari Propam Polri dan 2 ahli digital forensik,” kata Ragahdo saat dihubungi wartawan, Kamis 1 Desember 2022.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari enam saksi yang di hadirkan JPU, kata dia, empat diantaranya adalah mantan staf pribadi eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua primer, yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider, yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya