Panglima TNI Benarkan Kabar Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

VIVA Nasional – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan kabar bahwa seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Rotasi 92 Pati TNI AL, Posisi Strategis Danpuskopaska dan Gubernur AAL Berganti

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Luar Biasa, Roket Penghancur Ribuan Target Pasukan Bradjamusti Kostrad TNI Belah Udara Samudera Hindia

Ilustrasi/Pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Saat ini, kata Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria Gimbal Ditangkap Pasukan Elite Kostrad TNI, Ternyata OPM Pembunuh Sadis Buronan Polisi

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

"Jadi, kalau enggak salah, sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain dijerat pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, mantan kepala Staf Angkatan Darat itu memastikan, si perwira pemerkosa juga dipecat dari TNI. "Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya