Otsus Papua Jilid 2 Diharapkan Bisa Hasilkan Pemimpin yang Berkualitas

Warga Papua melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Nasional - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat hingga 2041 diharapkan beri dampak positif terhadap Orang Asli Papua atau OAP. Otsus jilid II dinilai bisa jadi jalan OAP untuk mengejar ketertinggalannya dari provinsi lain di Tanah Air.

Demikian disampaikan pemuda Kabupaten Keerom, Papua, Ferdinan Fernando Asso. Menurut dia, dengan anggaran besar dari otsus Papua mestinya bisa dirasakan dampaknya hingga kampung-kampung. Dia mengibaratkan dana otsus Papua itu seperti harta karun.

“Harta karun yang sangat kami harapkan. Tetapi, sejauh ini masih belum sesuai harapan. Harapan kami, pada otsus jilid dua ini, hasil pembangunan lebih terlihat dan lebih terasa, serta lebih berdaya guna," kata Nando, sapaan akrabnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Dia menyampaikan agar hasilnya lebih optimal, sebaiknya pengelolaan dengan pengawasan ketat dana otsus. Hal ini mengingat di era otsus jilid dua ini bisa dilakukan lebih transparan dan terawasi secara sistematis. Dengan itu, ia berharap, tak ada lagi pejabat-pejabat daerah yang sengaja berbuat penyimpangan untuk kepentingan pribadi seperti memperkaya diri.

Aksi warga Papua Sambangi Kantor LPDP. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nando juga mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya membersihkan Papua dari praktik curang para pengelola uang rakyat. 

Dia menyinggung KPK yang tengah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini mencuat persis di tahun pertama otsus jilid dua baru mulai bergulir. 

Bagi Nando, langkah KPK bisa jadi pembelajaran positif bagi pejabat-pejabat daerah di Papua. Dia mengatakan hal itu agar pejabat daerah di Papua lebih bertanggungjawab mengelola dana Otsus.

“Karena memang maraknya tindakan korupsi yang ada di Papua ini terlalu luar biasa. Saya sangat berharap KPK akan mengintensifkan investigasi-investigasi di Provinsi Papua ini dalam hal penggunaan anggaran negara," jelas Nando.

Lebih lanjut, saat ini, masyarakat Papua sudah bosan dengan dengan keluh kesah. Ia mengatakan kondisi itu tak mengada-ada.

Di bilang kondisi itu bisa terlihat secara kasat mata dari tingginya angka kemiskinan dan krisis Indeks Pembangunan manusia. Hal itu menurutnya masih jadi predikat buruk bagi provinsi paling timur di Indonesia tersebut.

Nando juga mengutip salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Otsus (UU No.2 Tahun 2021) yang memuat tentang  tujuan Otsus Papua. Dia menyebut salah satunya mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, para pejabat daerah di Papua, termasuk wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah orang-orang yang diberikan kewenangan untuk menentukan arah pembangunan di Papua. 

Namun, ia mengkritik peran DPRP dan MRP belum optimal mewujudkan aspirasi dan keinginan OAP terutama dalam arah pembangunan. Maka itu, ia menaruh harapan di era otsus jilid dua, porsi anggaran yang dipakai bisa dioptimalkan untuk pendidikan. Cara itu dengan menyekolahkan anak-anak muda OAP di berbagai universitas hingga ke luar negeri.

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Dengan begitu, ia berharap anak-anak muda OAP itu bisa menempati berbagai posisi strategis di Bumi Cenderawasih. Baik itu sebagai pejabat daerah, anggota legislatif di DPR RI, DPD atau pun DPRP. “Sehingga ada pemimpin-pemimpin berkualitas yang lahir dari hasil otsus,” sebut pemuda lulusan universitas luar negeri tersebut.

Kebijakan otsus Papua jilid dua dimulai 2021 hingga 2041. Adapun pemerintah menyediakan dana otsus Papua yang diambil dari 2,25 persen porsi Dana Alokasi Umum (DAU).

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Untuk 2022, Pemerintah juga menyediakan anggaran sebesar Rp8,5 triliun sebagai dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini belum termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,37 triliun.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024