Hendra Kurniawan Bingung Kenapa Dipatsus: Alat Buktinya Apa?

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku bingung atas putusan Polri yang menempatkan dirinya di tempat khusus (patsus) buntut dari kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Hal itu disampaikan Hendra saat menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

"Tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung dipatsus, saya bingung saya dipatsus karena alat buktinya apa," ungkap Hendra di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hendra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. 

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

Penetapan Hendra sebagai tersangka perintangan penyidikan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. Dalam keterangannya, Agung menyebut Hendra selaku tersangka perintangan penyidikan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Hendra Kurniawan diketahui menjadi salah satu perwira yang mengeluarkan perintah ke anak buah untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Sambo. 

Selain Hendra, penyidik juga menetapkan lima  tersangka lain dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Kalau untuk FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempat khususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik. Oleh karena itu, akan ditingkatkan penyidik lebih lanjut oleh Bareskrim," jelas dia.

Selain keenam orang tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan satu perwira lainnya yakni Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Dengan begitu, total tersangka perintangan penyidikan ini berjumlah 6 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya