Panitia Reuni 212 Tak Undang Anies Baswedan, Habib Rizieq Masih Pikir-pikir
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA Nasional – Acara Reuni Akbar 212 yang digelar di Masjid At-Tin, Taman Mini, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022, dipastikan tidak akan dihadiri tokoh-tokoh politik. Termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang kerap terlibat dalam acara tersebut.
Penanggung jawab acara, Yusuf Martak mengatakan pihak Alumni 212 sepakat hanya mengundang tokoh-tokoh agama ke acara tersebut.
"(Anies) Enggak kita undang karena kita enggak undang yang punya kaitannya dengan politik. Politik praktis tak kita undang," ujar Yusuf dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 1 Desember 2022.
Yusuf menegaskan panitia tidak mengundang politisi mana pun ke acara Reuni 212 di Masjid At-Tin. Panitia tidak ingin aksi mereka terlihat seperti ditunggangi kepentingan politik.
Sementara itu, Yusuf tak menampik panitia berencana mengundang Habib Rizieq Shihab ke acara Reuni 212. Namun, hingga kini panitia belum bisa memastikan kehadiran Habib Rizieq.
"Untuk kehadiran Imam Besar (Rizieq Shihab), kita masih pertimbangkan betul-betul dan masih kita usahakan semaksimal mungkin," ujarnya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga bagian dari panitia penyelenggara, Aziz Yanuar, mengatakan panitia penyelenggara Reuni Aksi 212 bersama pihak keluarga hingga kini masih bahas kehadiran Rizieq Shihab di Masjid At-Tin dan belum diputuskan secara pasti.
"Kehadiran Imam Besar HRS kami masih pertimbangkan betul. Pasti kami akan semaksimal mungkin berdiskusi, dari tim dan beliau langsung bagaimana baiknya," ujar Aziz dikonfirmasi awak media.
Menurut Aziz, Reuni Aksi 212 pada tahun ini diperkirakan bakal diikuti peserta dari berbagai wilayah seperti aksi-aksi terdahulu.
Aziz menerangkan pihak panitia juga perlu pertimbangan dan pengamanan matang apabila Habib Rizieq Shihab hadir dalam acara tersebut, juga harus mempertimbangkan status Habib Rizieq Shihab yang belum lama ini bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri.Â
Habib Rizieq Shihab sebelumnya sempat divonis bersalah atas kasus penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, serta perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Selama menjalani masa percobaan bebas bersyarat, Habib Rizieq dilarang melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, dan tidak melakukan perbuatan pidana.
Â