Nasib Ismail Bolong soal Tambang Ilegal di Kaltim Ditentukan Hari Ini

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional – Bareskrim Polri hari ini rencananya akan menentukan nasib dari Aiptu (purn) Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal tersebut dikatakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto yang rencananya akan melakukan gelar perkara soal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur hari ini.

"Hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Kamis 1 Desember 2022.

Namun, Pipit masih enggan membeberkan lebih jauh dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong. Hanya saja, ia menegaskan akan menginformasikan hasil gelar perkara tersebut.

"Tunggu dulu. Sabar ya," kata Pipit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri

Naik Penyidikan

Pipit mengatakan, kasus dugaan tambang ilegal tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Dalam hal itu, berati dalam kasus dugaan tambang ilegal ersebut telah ditemukan adanya tindak pidana.

"Sudah penyidikan," ujar Pipit.

Namun demikian, Pipit masih belum menjelaskan secara rinci perihal temuan apa yang membuat pihaknya memutuskan untuk menaikkan status kasus itu ke penyidikan. Termasuk soal pasal yang diterapkan.

Ilustrasi lokasi tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Jimmy Ayal

Ferdy Sambo Buka Suara

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berarti pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Beredar Video Kabareskrim Terima Uang dari Tambang Ilegal

Sebelumnya beredar sebuah video viral di Instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto, diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur. Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia.

Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.

Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali.

Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang APBD Award 2024, Ini Sebabnya

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa bakal merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024