Pengacara Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Dihilangkan

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan bungkam ketika ditanya soal berita acara pemeriksaan (BAP) Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam soal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

DPR Minta Kapolda Tutup Semua Tambang Ilegal di Sumbar: Siapapun Bekingnya, Sikat!

Diketahui, Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 1 Desember 2022.

Sebelum mengikuti sidang, Hendra Kurniawan hanya diam ketika ditanya awak media soal kasus Ismail Bolong

Diduga Ada Bekingan, Kompolnas Tuntut Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan Buntut Polisi Tembak Polisi

Henry Yosodiningrat kuasa hukum Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Ketika sidang selesai, Hendra kembali ditanya soal kasus tambang ilegal itu. Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini hanya diam ketika ditanya soal BAP LHP Propam terkait kasus tambang ilegal tersebut.

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Hendra keluar dari ruang sidang dan memakai rompi serta tangan kembali di borgol. Dia terus berjalan dan tak mengatakan sepatah kata apapun soal kasus Ismail Bolong. 

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan ada berita acara pemeriksaan (BAP) Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri perihal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ya memang ada (BAP Kabareskrim)," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 1 Desember 2022.

Henry menjelaskan, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo pernah menyampaikan bahwa kasus tambang ilegal di Kaltim itu sempat diselidiki. 

Dia menerangkan bukti dari penyelidikan itu sudah ada, yakni berupa LHP Propam yang ditandatangani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Agar kasus ini terbuka, dia menerangkan Ismail Bolong harus dilindungi.

"Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik, karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Sekarang Ismail Bolong-nya harus dilindungi jangan ditekan jangan suruh lari jangan dihilangin," ujar Henry.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporah Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Diketahui, Beredar sebuah video viral di instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia. 

Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali. 

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya