Saksi Radite Ditegur Hakim Gara-gara Tak Cek Surat Perintah Saat Diperiksa Penyidik

Radite Hernawan selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Saksi Radite Hernawan selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri ditegur hakim saat memberikan kesaksian, dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

Mulanya, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat bertanya ke Radite terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya. Dalam pemeriksaan tersebut, Radite menyebutkan bahwa tindakan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus ini tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Kuasa hukum AKP Irfan, Henry Yosodiningrat

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Hal ini tentunya berimbas pada keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.

Kronologi Penemuan Satu Keluarga Tewas di Cirendeu Ciputat Timur

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah," jawab Radite.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry lagi.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu, tim penasihat hukum memperlihatkan sebuah surat perintah. Hakim Ketua, Ahmad Suhel kemudian menanyakan ulang kepada Radite apakah dirinya pernah diperlihatkan surat perintah tersebut saat diperiksa penyidik.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Radite mengakui dirinya tidak melakukan pengecekan ulang terhadap surat perintah saat diperiksa penyidik. Pengakuan itu pun berbuntut pada teguran dari hakim kepada Radite lantaran hanya mendapatkan informasi dari penjelasan penyidik dan tidak berupaya untuk mencari tahu.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" ujar Radite.

"Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu, jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," ujar hakim.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya