KPK Ungkap Pejabat Titip Mahasiswa Baru ke Unila: Zulhas Hingga Utut Adianto
- ANTARA
VIVA Nasional – Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani mengungkap sejumlah nama orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang meminta bantuannya untuk diterima di Unila Lampung. Ia mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah orang tua calon mahasiswa atau pihak yang mewakili.
Hal tersebut diungkap Karomani saat bersaksi di sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, Rabu, 30 November 2022. Karomani menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
"Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo," kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Kemudian, lanjut Karomani, nama-nama lain, yang dalam barang bukti tertera sebanyak 22 orang, menitipkan anak dan saudara mereka untuk diterima di Unila melalui Mualimin dan Budi Sutomo.
"Untuk Pak Utut (Adianto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya," tambah Karomani yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengaku tidak pernah memaksa dengan menetapkan nominal tertentu untuk berinfak apabila calon mahasiswa itu diterima di Unila. "Saya tidak pernah memaksakan untuk mereka berinfak. Kalau mereka mau berinfak, silakan, karena dari nama-nama tersebut juga ada yang masuk tapi tidak memberikan infak," ujar Karomani.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar 22 nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak.
Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR Khadafi, PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.
Zulhas Nitip Mahasiswa
Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," ujar Karomani
Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.
"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.
Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan "infak" setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.
Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480, dibawah standar Unila (500), namun tetap masuk Unila.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.