Pelaku Utama Mafia Tambang di Kaltim Jadi Tersangka, Ismail Bolong?
- Humas Polri
VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah menangkap pelaku utama kasus dugaan mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur. Satu tersangka telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri terkait tambang ilegal yang berkaitan dengan Ismail Bolong itu.
"Baru satu (tersangka yang ditetapkan). Kasus tambang ilegal yang terkait dengan Ismail Bolong," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis 1 Desember 2022.
Kendati demikian, Pipit belum mau menjelaskan secara rinci siapa tersangka yang telah ditetapkan pihaknya itu. Kini, kata Pipit, Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
"Nanti aja ya, informasinya. Kan belum selesai pemeriksaan. Sekarang sedang dalam pemeriksaan," kata dia.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan pelaku utama dari mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah berhasil ditangkap. Menurutnya, sudah ada unsur pidana dalam kasus tambang ilegal tersebut.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertambangannya kan sudah kita tangkap," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 November 2022.
Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci tentang identitas dari pelaku utama mafia tambang tersebut. Dia menyebut bahwa proses penetapan tersangka dari kasus tambang ilegal itu sedang diproses.
Diketahui, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.
Sementara itu, Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.
"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.
Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melontarkan penyataan mengejutkan soal tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak terima disebut begitu, Komjen Agus malah serang balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. "Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan - jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," ucap mantan Kapolda Sumut ini.