Polisi Sita 21 Jetski dan 2 Speedboat Senilai Rp 5,8 M dari Bos Judi Online Apin BK
- Dok. Polda Sumut
VIVA Nasional – Polda Sumatera Utara kembali melakukan penyitaan aset milik bos judi online Jonni alias Apin BK senilai Rp 5,8 miliar. Aset ini diduga hasil tindak pidana dari perjudian tersebut.
Aset disita yang terbaru ini, adalah 21 jetski, 2 speedboat dan 2 kapal. Aset disita dari sebuah tempat di kawasan Danau Toba. Petugas masih terus memburuh aset milik bos judi online dengan bekerja sama dengan PPATK.
“(Nilai aset) yang kita amankan Rp 5,8 Miliar,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu 30 November 2022.
Total Aset yang Disita Capai Rp 158,69 Miliar
Didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Panca mengungkapkan sebelumnya pihaknya juga telah menyita total 26 aset milik Apin yang terdiri dari rumah, ruko dan tanah milik Apin.
“Bila ditambah Rp5,8 miliar jadi total (aset) yang kita Rp158,68 miliar, ini akan kita terus kembangkan,” jelas Panca.
Dalam kasus ini kata Panca polisi juga telah menetapkan 15 orang lainnya tersangka. Mereka merupakan anak buah Apin dalam mengoperasikan bisnis judinya.
Panca juga mengatakan, berkas untuk kasus judi online Apin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Sumut.
“(Berkas) untuk tindak pidana perjudian online itu dinyatakan lengkap oleh teman kejaksaan tinggi,” kata Apin.
Pihaknya kini tengah menyusun berkas untuk kasus pencucian uang yang melibatkan Apin.
“Mudah mudahan bisa segera P-21, sehingga kita bisa nanti melihat dan menyaksikan persidangan baik tindak pidana asal (online) maupun tindak pidana pencucian uang,”ungkap Panca
Sebelumnya dari hasil penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK ini beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Apin BK sempat buron lama sebelum akhirnya ditangkap di Malaysia.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK ini beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Apin BK sempat buron lama sebelum akhirnya ditangkap di Malaysia.