KPK: Banyak Perkara Suap Libatkan Pengusaha demi Lancarkan Proyek, Fee 10 Persen
- Antara
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan para pengusaha demi melancarkan proyeknya, baik untuk mendapatkan proyek baru maupun penerbitan izin.
"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 30 November 2022.
Hal tersebut disampaikan Alex pada Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Bagi Para Pelaku Usaha bertajuk "Optimalisasi Permen PUPR 08/2022" dan "Kebijakan Royalti Lagu dan Musik" di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Alex menyebut para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilayah karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.
"Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya pahlawan keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas. Itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya," ujarnya.
Modus meminta fee
Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, kata Alex, modusnya penyelenggara negara meminta "fee" dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal.
Kemudian, pengusaha memberikan "fee" untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi "fee" tersebut.
"Saya bayangkan, misalnya, suatu jalan dengan target kualitas bertahan lima tahun tetapi kalau di sana-sini ada pungutan fee sehingga material yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak," ujarnya.
Sistem Antikorupsi
Pada kesempatan sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin memaparkan program Sistem Manajemen Anti-Pencegahan Korupsi (SMAP) untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Sistem tersebut dapat diunduh secara gratis di laman KPK dan dipenuhi kriteria antikorupsinya untuk dipantau.
"Silakan jalankan usaha, silakan cari untung tetapi jaga integritas, jangan suap," ujar Aminudin.
Selain itu, kata dia, KPK juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di tiap wilayah untuk mencegah korupsi di badan usaha. KAD tersebut menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah. (ant)