Bharada E Ungkap Percakapan Sambo-Putri Sebelum Brigadir J Dibunuh
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa secara tidak langsung atau sayup-sayup mendengar sebuah percakapan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang membahas soal CCTV hingga sarung tangan.
Berawal, saat Bharada E mendengar awal perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, Bharada E diminta untuk naik ke lantai atas di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kemudian, saat tiba di lantai atas itu Bharada E langsung diminta untuk duduk di sofa oleh Sambo.
Lantas saat itu, Bharada E langsung ditanya oleh Sambo terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Bharada E mengaku tidak tahu hal apapun yang terjadi di Magelang saat itu.
Kemudian, Putri muncul dan langsung ikut duduk di samping sofa panjang tersebut.
"Tidak lama kemudian Ibu PC datang dan duduk di samping Pak FS di sofa panjang. Baru dia bilang, nangis, Yang Mulia. ‘Yosua sudah melecehkan Ibu’. Saya kaget karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu,” kata Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Singkat cerita, Bharada E mengaku terkejut saat dirinya mendengar obrolan Ferdy Sambo bahwa telah merancang sebuah upaya penembakan hingga pelecehan seksual.
Setelah itu, Bharada E pun secara samar mendengar sebuah percakapan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi membahas soal CCTV hingga kenakan sarung tangan.
"Ibu sempat ngobrol tapi karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, saya minta maaf saya tidak mendengarkan secara detail Yang Mulia. Tapi ibu membahas tentang CCTV, pertama CCTV duren tiga Yang Mulia. Yang kedua tentang sarung tangan,” beber Bharada E.
Kemudian, lanjut Bharada E, bahwa dirinya pun sempat melihat Ferdy Sambo berbalik membisik kepada Putri Candrawathi. Namun, ia tak mendengar secara pasti terkait obrolan tersebut.
"Tapi saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) Yang Mulia, tetapi kaya 'iya nanti pakai sarung tangan',” tegas Bharada E.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.