Ferdy Sambo Bela Diri soal Olah TKP Brigadir Yosua
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menanggapi terkait pernyataan penyidik hingga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022.
Dalam hal tersebut, Ferdy Sambo awalnya membantah terkait penanganan olah tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyebutkan saat penanganan awal itu memang harus ada anggota Propam, lantaran memang telah diatur dalam aturan di Divisi Propam Polri.
"Saya ingin menyampaikan yang saya maksudkan 'jangan ramai ramai' adalah bukan perintangan tapi maksudnya, saya perlu sampaikan bahwasanya penanganan awal oleh Propam itu diatur Perkadiv 1 2009," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, ia juga turut membantah terkait pernyataan dari Ridwan Soplanit. Ridwan mengatakan pada saat jenazah Yosua dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur Sambo telah meninggalkan TKP.
Padahal, kata Sambo, dirinya berada di lokasi kejadian hingga semua selesai.
"Jadi terhadap peristiwa yang disampaikan ada keterangan yang saya luruskan, keterangan dari Ridwan saya meninggalkan TKP setelah jenazah dibawa ke rumah sakit, jadi saya masih ada di situ sampai selesai," kata Sambo.
Selanjutnya, Sambo menjelaskan bahwa tidak ada penekanan fisik saat olah TKP dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan. Kemudian Sambo juga menjelaskan soal holster atau sarung pistol.
"Kemudian untuk AKP Samual, saya mungkin menyampaikan bahwa penekanan fisik itu tidak saya lakukan, mungkin secara psikologis," kata Sambo.
"Yang terkait holster itu bukan holster, tapi saya selipkan di pinggang bagian belakang keliatan senjata Combat Wilson pada saat di TKP," sambungnya.
Lalu, Sambo merincikan bahwa terkait kronologi keterangan istrinya, Putri Candrawathi kepada AKBP Arif Rachman Arifin. Kata Sambo, pun menyebut pada 9 Juli, berita acara interogasi Putri Candrawathi belum ditandatangani.
"Kemudian kronologis keterangan ibu PC itu bukan diterima dari istri tapi saya yang menjelaskan ke Arif. Kemudian seingat saya tanggal 9 itu BAPÂ istri saya itu belum ditandatangan karena sudah keburu malam," tutur dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Polri yang karirnya terhambat imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Permohonan maaf itu dia sampaikan ketika menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Ferdy Sambo juga mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua agar tidak dihukum.
"Di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik - adik ini gak salah, saya yang salah. Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu. Sambo juga mahfum bahwa mereka secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," katanya.