Lagi, Bareskrim Periksa 3 Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa tiga pejabat pada bidang pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat bidang pengawasan itu dilakukan Senin, 28 November 2022.

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

"Saksi kemarin tiga, nanti kita akan dalami lagi untuk kesaksiannya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.

Kantor BPOM di Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.
PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

Bagian Laboratorium Hingga Pengawasan

Sejauh ini, Pipit menyebut Bareskrim sudah memeriksa pejabat BPOM pada bagian laboratorium hingga pengawasan.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

"Bagian lab kan sudah, sama staf lainnya. Bidang terkait ya, (termasuk pengawasan) itu betul," tuturnya.

Tewaskan Ratusan Anak

Sebelumnya diberitakan, Kepala Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah dimintai keterangannya kemarin terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM

Photo :
  • Humas Polri

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Ismanto, kepada wartawan, Kamis, 24 November 2022.

Meski begitu, dia tidak merinci keterangan apa saja yang didapat penyidik dari pemeriksaan itu. Dia cuma mengatakan, salah satu keterangan yang digali adalah soal hasil laboratorium kandungan obat-obatan. Yaitu perihal kandungan Etilen Glicol (EG) dan Dietilen Glicol (DEG).

"Lab ya lab, hasil labnya," katanya lagi.

5 Tersangka

Kini, sudah ada lima orang tersangka orang tersangka yaitu satu tersangka perorangan dan empat perusahaan. Dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dua korporasi yang ditetapkan tersangka oleh BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudera Chemical, PT Afi Farma dan bos dari CV Samudera Chemical.

CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirup. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sementara, PT Afi Farma jadi tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan produksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya